JAKARTA – Untuk memberikan penegasan atas kepastian berusaha bagi badan usaha swasta yang memiliki infrastruktur, pemerintah tengah mengkaji penyesuaian Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Serta Harga Gas Bumi yang ditetapkan pada 13 Oktober 2015.

Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, Jumat (20/11), menjelaskan, penyesuaian peraturan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi Kementerian ESDM dengan SKK Migas, KKKS dan badan usaha pengangkutan dan niaga gas bumi di Bandung, Kamis (19/11).

Dia mengatakan, Permen ini memberikan prioritas kepada BUMN dan BUMD, namun tidak menutup peluang badan usaha berfasilitas untuk mendapatkan alokasi gas. ”Dari awal, Pemerintah tidak menutup peluang usaha bagi badan usaha swasta,” tegasnya seperti dikutip laman Ditjen Migas, Jumat.

Agus menambahkan, dengan adanya penyesuaian terhadap hal-hal yang belum diatur dalam aturan ini, diharapkan dapat memaksimalkan pemanfaatan gas bumi bagi konsumen serta mendorong perekonomian nasional.

Dalam pertemuan dengan stakeholder di Bandung tersebut, Agus menyampaikan paparan mengenai pokok-pokok pengaturan dalam aturan ini yaitu prioritas alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk enam hal yaitu pertama, mendukung program pemerintah untuk penyediaan gas bumi bagi transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil. Kedua, peningkatan produksi migas nasional. Ketiga, industri pupuk. Keempat, industri berbahan baku gas bumi. Kelima, penyediaan tenaga listrik. Keenam, industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar.

Pokok-pokok pengaturan lainnya adalah tata cara pengajuan dan penetapan alokasi dan harga gas bumi serta penambahan pasal untuk alokasi dan harga gas suar bakar serta gas pengotor.

Sementara SKK Migas, memaparkan rencana penyesuaian Pedoman Tata Kerja (PTK) 029 tahun 2009 tentang Penunjukan Penjual dan Penjualan Gas/LNG/LPG Bagian Negara. (RF)