JAKARTA – PT Adaro Energy Tbk (ADRO), perusahaan tambang batu bara, menyatakan masih menunggu kepastian dari pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait amendemen kontrak pertambangan.
Mahardika Putranto, Sekretaris Perusahaan Adaro, mengatakan Adaro sudah menyetujui semua klausul dalam amandemen kontrak yang diajukan pemerintah.

“Posisi kita nunggu dari pemerintah. Enam poin yang diajukan pemerintah sudah kita setujui semua, seharusnya bisa lanjut,” kata Mahardika di Jakarta, Senin (19/12).

Penyelesaian amandemen kontrak pertambangan sudah dilaksanakan sejak 2011, terhadap perusahaan pertambangan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). 

Hingga saat ini penandatanganan amandemen kontrak tercatat 9 Kontrak Karya dari 34 total kontrak, dan  22 PKP2B dari total 74 kontrak.
Terdapat 6 isu strategis dalam amandemen kontrak pertambangan, yaitu luas wilayah kerja, kelanjutan operasi penambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Adaro Energy melalui anak usahanya PT Adaro Power juga tengah menyelesaikan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah berkapasitas 2×1000 megawatt (MW). “PLTU Batang kita targetkan selesai 2020,” tandas Mahardika.(RA)