JAKARTA – Sebanyak 15 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BBN) telah menandatangani kontrak perjanjian kerja sama penyediaan BBN jenis biodiesel dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Bayu Krisnamurthi, Direktur Utama BPDPKS, mengatakan perjanjian kerja sama penyaluran biodiesel untuk periode Mei-Oktober 2016 dengan total volume 1, 53 juta kiloliter (KL). Kerja sama tersebut merupakan bentuk konsistensi pemerintah untuk mendukung perkembangan industri sawit yang berkelanjutan sekaligus mendorong program diversifikasi energi.

“Sektor yang mendapat pendanaan mencakup Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu (PSO) dan pembangkit listrik PLN,” kata Bayu di Jakarta, Selasa (3/5).

Kerja sama penyediaaan biodiesel antara Badan Usaha BBN dengan BPDPKS mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit beserta perubahannya pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2016 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel dalam rangka pembiayaan oleh BPDPKS.

Realisasi penyaluran biodiesel yang didukung oleh dana sawit sepanjang periode Januari-April 2016 tercatat sebesar 748 ribu KL dengan total kebutuhan dana Rp 2, 7 triliun. Berdasarkan realisasi yang sudah berjalan dan alokasi volume penunjukkan langsung maka penyaluran biodiesel tahun 2016 melalui dukungan dana sawit diproyeksikan mencapai 2, 7 juta KL.

Saat ini, kapasitas terpasang Badan Usaha BBN yang aktif berproduksi tercatat sebesar 9, 1 juta KL, dan akan ada penambahan pabrik baru sebesar 1, 1 juta KL yang sedang dalam proses perizinan. Volume ini tentunya cukup untuk mendukung pelaksanaan mandatory biodiesel 30% (B30) yang ditargetkan terlaksana pada 2020.(RA)