JAKARTA – Tarif adjustment bagi masyarakat yang tidak mendapatkan subsidi pada periode Mei 2016 naik tipis. Kenaikan tarif listrik ini dipicu tiga indikator utama.

“ICP (Indonesian Crude Price), nilai kurs, dan tingkat Inflasi,” kata Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Jumat (29/4).

Menurut Jarman, jika memang tarif jadi dinaikan, nilainya itu tidak terlalu signifikan atau hanya sekitar Rp1,5 per KWh. Dengan begitu, kenaikan pembayaran pelanggan akan naik sedikit tidak sampai dua rupiah per KWh. “Jadi naik sekitar 1,5 rupiah per KWh. Memang ada kenaikan sedikit Mei,” katanya.

Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN (Persero) sebelumnya, mengatakan berdasarkan perhitungannya, tarif adjustment akan mengalami kenaikan mencapai Rp 0,7 KWh. Namun demikian kenaikan tarif yang diajukan PLN masih belum mendapat persetujuan dari pemerintah. Sebab untuk merubah tarif listrik yang dibebankan ke masyarakat harus mendapatkan persetujuan Kementerian ESDM.‎

“Tapi belum tahu mau dinaikkan atau tidak, mungkin Menteri mengatakan tidak usah dinaikkan. Jadi tergantung persetujuannya dari kementerian,” kata Sofyan.(RI)