JAKARTA – Pemerintah menegaskan PT PLN (Persero) adalah perusahaan listrik negara untuk menjangkau masyarakat yang belum mempunyai akses listrik. PLN tidak bisa memilih menerangi daerah yang untung dan tidak menerangi daerah yang kurang beruntung.

“Saya ingatkan PLN adalah bagian dari pemerintah yang punya tugas untuk memberikan keadilan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk 12.659 desa yang belum berlistrik hingga hari ini,” tegas Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (27/4).

Menurut Sudirman, PLN perlu paham tugas sebagai instrumen pemerintah. Pemerintah menyiapkan regulasi, PLN menjalankan regulasi. PLN tidak bisa seenaknya mengeluarkan regulasi harga listrik dan mengabaikan kebijakan harga yang sudah diterbitkan oleh pemerintah.

PLN sebelumnya mengeluarkan harga beli listrik Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dengan mengabaikan Keputusan Menteri ESDM yang proses penyusunannya melibatkan PLN.

Kementerian ESDM mencatat selama periode September 2014-Desember 2015 terdapat 175 proposal permohonan pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) dengan nilai investasi Rp10,94 triliun. Namun, seluruh proyek PLTMH tersebut kini berhenti lantaran PLN tidak mau meneken perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan pengembang. PLN enggan membeli listrik PLTMH lantaran bakal membuat rugi perusahaan listrik pelat merah itu.

“PLN adalah instrumen negara dan harus patuh kepada aturan yang sudah digariskan oleh negara. Kalau ada yang sulit dilaksanakan, mari kita bicarakan, cari solusinya, namun membuat keputusan sendiri dengan mengabaikan keputusan pemerintah, bukanlah cara mencari solusi,” tutur Sudirman.

PLN, lanjut dia, memang korporasi yang harus dikelola secara bisnis. Untuk itu, PLN perlu menjaga keseimbangan hidupnya antara pelayanan masyarakat yang adalah tugas sebagai instrumen negara dengan inisiatif korporasi sebagai entiti bisnis. PLN tidak mendekati upaya memberikan keadilan listrik bagi semua dengan pendekatan korporasi atau bisnis.

“Ini adalah melulu pendekatan pelayanan masyarakat. Pemerintah menyiapkan berbagai instrumen kebijakan dan pendanaan untuk mendorong PLN melakukan fungsi pelayanan negara untuk masyarakat,” tandas Sudirman.(AT)