JAKARTA – Pemberian insentif kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sektor hulu minyak dan gas berpotensi memberikan dampak positif terhadap aktivitas dan gairah eksplorasi hingga 15 tahun ke depan.

“Jika kita berikan jump start yang bagus dari sekarang, tahun-tahun yang akan datang semangat eksplorasi tetap terjaga dan produksi bisa terus ditingkatkan,” kata IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Selasa (26/4).

Selain rencana memberikan insentif perpanjangan masa eksplorasi kepada KKKS, pemerintah juga sedang membahas beberapa insentif lainnya, salah satunya di sektor perpajakan.

Menurut Wiratmaja, salah satu yang dibahas adalah penghapusan semua jenis pajak selama masa eksplorasi, seperti Pajak Impor Barang, PPN dan berbagai jenis pajak lainnya. Saat ini,  baru pajak bumi dan bangunan saja yang sudah resmi dibebaskan pemerintah.

Berdasarkan kajian Kementerian ESDM, insentif berpotensi mendorong KKKS gencar melakukan eksplorasi sehingga penurunan produksi minyak, bahkan mampu mendorong penambahan produksi.

“Karena pada dasarnya secara alami produksi sumur minyak di Indonesia terus menurun rata-rata 20% per tahun, dengan adanya insentif penurunan itu diharapkan bisa ditekan dengan penemuan cadangan-cadangan baru,” kata Wiratmaja.

Pemerintah mencatat produksi siap jual (lifting) minyak pada kuartal I 2016 mencapai 847 ribu barel per hari (bph) atau 100,6% dibanding target lifting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar 840 ribu bph. Sementara itu, rata-rata produksi minyak nasional pada tiga bulan pertama sebesar 835 ribu bph.(RI)