JAKARTA – Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI ) tengah mengupayakan adanya aturan khusus yang akan menangani energi baru terbarukan, salah satunya mengenai listrik dari pembangkit EBT.

 “Kami di dalam METI sedang menyusun suatu upaya agar mungkin diatur saja dalam UU EBT.  Salah satunya, perusahaan listrik EBT yang berbentuk badan usaha khusus. Tapi perusahaan listrik EBT itu bukan menjadi anak perusahaan PT PLN ( Persero ) ya, kalau di bawah PLN nanti tidak akan jalan,” kata Suryadarma, Ketua METI, Selasa (26/4).

Menurut Suryadarma, semestinya saat ini ada dua badan usaha milik negara ( BUMN ) yang bergerak di bidang energi listrik.  Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif. Pasalnya, saat ini PLN sudah berfungsi ganda. Saat pemerintah sudah mengeluarkan aturan,  PLN juga mengeluarkan.

“Kalau itu inline, ya tidak apa-apa. Untuk investasi hal ini menimbulkan ketidakpastian. Karena investor umumnya kalau datang berbicara dengan pemerintah, karena pemerintah sebagai regulator,” katanya.

Suryadarma mengatakan BUMN biasanya berbicara tentang bisnis. Sehingga saat PLN juga bertindak mengeluarkan aturan yang juatru bertentangan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan juga ketidakpastian bisnis. Itu sangat tidak menarik,” tandas Suryadarma.(RA)