JAKARTA – Marzuki Daham dilantik sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Senin (11/4). Pelantikan Kepala BPMA ini merupakan langkah awal terbentuknya organisasi BPMA yang diamanatkan oleh Undang – Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan juga Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh yang mengamanatkan penyelesaian penataan organisasi BPMA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun yaitu 4 Mei 2016.

Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan, terpilihnya Marzuki Daham sebagai Kepala BPMA telah melalui seleksi yang ketat, baik oleh Gubernur Aceh maupun Panitia Seleksi dari Kementerian ESDM. Peran Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang mendukung dan mendorong agar pemilihan Kepala BPMA terpilih lebih awal dari waktu yang ditetapkan, yaitu 16 Mei 2016 disambut positif.

Untuk menjaga stabilitas produksi dan operasi serta rencana kegiatan KKKS di Aceh, Sudirman mengharapkan agar Kepala BPMA berkoordinasi dengan SKK Migas terutama dalam hal mengatur masa peralihan kewenangan pengelolaan KKKS di Aceh. Dengan dilantiknya Kepala BPMA, maka semua hak, kewajiban dan akibat yang timbul dari Perjanjian KKS Bagi Hasil Migas antara SKK Migas dan KKKS yang berlokasi di Aceh dan Kontrak lainnya yang terkait dialihkan kepada BPMA.

“Dengan terbentuknya BPMA ini dan keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas, diharapkan dapat mengelola sumber daya alam yang memiliki potensi besar yang berada di Aceh dengan baik dan harus memberikan manfaat yang besar serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh,” ungkap Sudirman dalam pelantikan Kepala BPMA di Jakarta, Senin.

Dia menekankan bahwa sebagai unit organisasi baru, menjadi tantangan bagi Kepala BPMA untuk menyiapkan perangkat yang diperlukan agar organisasi dapat berjalan antara lain organisasi Badan Pengelola Migas Aceh, perencanaan anggaran, dan personalia disamping tugas-tugas lain yang memang juga perlu dilakukan dengan cepat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Aceh dibentuk Badan Pengelola Migas Aceh yang berstatus sebagai Badan Pemerintah.

Lebih lanjut, Sudirman berharap agar Marzuki Daham dapat mengemban amanah ini dengan penuh integritas dan menjaga kepercayaan masyarakat Aceh serta investor. “Saya mengucapkan selamat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh–sungguh, penuh integritas dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat Aceh serta Investor dalam rangka mempercepat pembangunan di Aceh pada masa yang akan datang,” tandas Sudirman.(RA)