JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan sanksi tegas kepada managemen PT PLN (Persero), baik dilevel cabang hingga direksi karena tidak antisipatif terhadap habisnya sewa kontrak dua Pembangkit Listrik Tenaga Diesel di Kepulauan Nias, Sumatera Utara.

Nias, yang terdiri atas empat kabupaten, kini mengalami krisis listrik yang sangat parah. Dari kebutuhan listrik 20 megawatt (MW), hanya tersedia 1 MW saja, kekurangan pasokan hingga 74,07%. Ini terjadi akibat dua pembangkit PLTD 2 x 10 MW yang disewa PLN, berhenti operasi karena masalah kontrak.

Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI, mengatakan Ditjen Ketenagalistrikan Kementeian ESDM menyatakan krisis ini sepenuhnya tanggubgjawab PT PLN, yang tidak antisipatif, kontrak yang hampir habis tidak diperhatikan dengan baik.

“Oleh karena itu hal ini jelas merupakan keteledoran dan mismanagemen PT PLN, baik di level cabang, dan bahkan dilevel direksi,” kata Tulus, Rabu (6/4).

YLKI dalam keterangan tertulisnya juga meminta PLN tidak hanya memberikan diskon pada konsumen berupa pemotongan biaya abonemen kepada konsumen, namun memberikan diskon minimal 50% dari tagihan

“Menghimbau warga dan konsumen di Pulau Nias untuk melakukan gugatan class action pada managemen PLN, dan juga Pemda di Pulau Nias. Pemda juga harus bertanggungjawab terhadap  pasokan listrik di daerahnya,”tandas Tulus.

Manajemen PLN sebelumnya mengungkapkan tidak beroperasinya dua PLTD sewa menyebabkan pemadaman listrik di Nias. Hal ini akibat dari penyedia jasa sewa PLTD Nias melakukan pemutusan sepihak oleh pemilik mesin PLTD sewa secara tiba-tiba, dua hari sebelum jatuh tempo. Padahal seharusnya sesuai kontrak dua bulan sebelum jatuh tempo.

“Penghentian operasi mesin secara sepihak sangat disesalkan karena hal ini berhubungan dengan pelayanan listrik PLN kepada para pelanggan di Nias yang terpaksa harus mengalami pemadaman,” ungkap Amir Rosidin, Direktur Bisnis  Regional Sumatera PLN.

Padahal sebelumnya PLN telah melakukan pertemuan dengan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Plus dan operator PLTD sesuai perpanjangan sewa dan disepakati  akan mengoperasikan mesin PLTD sewa selama 1 tahun. Namun pada Jumat (1/4) malam, pukul 22.21 WIB pemilik PLTD sewa memberhentikan operasi mesin tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa kewajiban PLN telah sesuai dengan kontraknya. Karena untuk wilayah Nias sendiri PLN tidak mempunyai tunggakan dan semua tagihan yang sudah masuk telah diselesaikan pembayarannya oleh PLN,” kata Amir.(RA)