JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi regulasi tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebagai salah satu upaya mempercepat realisasi pengembangan energi baru terbarukan (EBT).

“April ini revisi Permen Nomor 17 diharapkan sudah bisa diterbitkan. Permen baru juga mencakup besaran feed in tariff,” ungkap Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2013 mengatur tentang pengembangan PLTS, mulai dari tarif hingga tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (Apamsi) sebelumnya meminta pemerintah meninjau ulang tentang kriteria TKDN. Permen Nomor 17 menyebutkan, peserta dengan TKDN lebih dari 40% diberi insentif memperoleh tarif pembelian listrik lebih dari US$ 25 sen per kilowatt hour (kWh). Namun, Apamsi menginginkan agar begitu ada peserta lelang dari luar negeri, langsung dinyatakan gugur.

Revisi Permen Nomor 17 diharapkan dapat membuat lelang pembangunan PLTS oleh produsen listrik swasta (independent power producer/IPP) dapat kembali dilakukan, agar target bauran energi sebesar 23% dari EBT bisa direalisasikan.(RI)