JAKARTA – Pemerintah memutuskan menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar sebesar Rp500 per liter yang akan berlaku 1 April 2016. Dengan begitu, harga premium turun dari Rp6.950 per liter menjadi Rp6.450 per liter untuk luar Jawa, Madura dan Bali (Non Jamali) dan solar turun dari Rp5.650 menjadi Rp5.150 per liter.

Sementara itu, untuk harga premium di Jawa-Madura-Bali ditetapkan PT Pertamina (Persero) dengan mengacu kepada arah kebijakan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan pemerintah secara periodik akan melakukan evaluasi terhadap harga BBM, baik premium maupun solar. Evaluasi ini dilakukan pemerintah dengan memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai faktor. “Kita juga konsisten setiap tiga bulan ditetapkan dan harga ini telah mempertimbangkan Juni dan Juli yang memasuki puasa dan lebaran,” kata Sudirman usai mengikuti rapat terbatas tentang penetapan harga BBM di Jakarta, Rabu (30/3).

Sudirman menegaskan pemerintah tidak akan melepas harga BBM ke mekanisme pasar, oleh karena itu ke depan diharapkan harga BBM dapat dipertahankan sehingga tidak terpengaruh oleh perubahan harga minyak dunia. “Kami siapkan putusan Keputusan menteri ESDM tentang harga BBM,” kata dia seperti dikutip Antara.

Dwi Soetjipto, Direktur Utama Pertamina, mengatakan Pertamina siap menjalankan putusan pemerintah dan diharapkan harga BBM yang ditetapkan saat ini bisa bertahan hingga September atau hingga enam bulan ke depan.

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet, menjelaskan banyak persepsi yang mengatakan harga premium dan solar di Indonesia termasuk mahal dan harga menengah tidak sepenuhnya benar. Sebagai perbandingan, lanjut dia, Malaysia adalah negara yang memiliki harga premium dan solar lebih murah dibandingkan di Indonesia. Namun harga solar di Vietnam dan Filipina lebih mahal dibandingkan di Indonesia.

“Jadi kebijakan ini untuk menjaga kondisi fundamental agar harga tetap rendah, inflasi terjaga, apalagi kita akan hadapi bulan puasa dan lebaran. Untuk itu perlu langkah-langkah yang diatur pemerintah termasuk harga BBM,” ucap Pramono.

Sementara itu, Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan, mengatakan setelah ada penetapan harga BBM, Kementerian Perhubungan akan berkirim surat kepada pemerintah daerah untuk penurunan tarif transportasi. Penurunan sekitar 3 persen, tergantung angkutan tersebut menggunakan solar atau premium, yang meliputi penyeberangan kapal laut, kereta, Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP).

“Tidak semua serta-merta bisa mengikuti mulai 1 April 2016, terutama yang dengan sistem pemesanan,” tandas Jonan.(AT)