BATANG – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah berkapasitas 2×1.000 megawatt (MW) yang digarap PT Bhimasena Power Indonesia mulai memasuki tahap konstruksi. Proses konstruksi proyek kerja sama pemerintah-swasta (KPS) pertama tersebut ditandai dengan pemagaran di area konstruksi PLTU, Kamis (24/3)

Dengan dimulainya konstruksi, diharapkan PLTU Batang akan dapat beroperasi pada 2020 serta memasok kebutuhan listrik nasional yang kebutuhannya terus meningkat lebih dari 8% per tahun.

“Kami bersyukur dengan adanya dukungan berbagai pihak sehingga proses konstruksi dapat segera dilakukan. Seluruh proses pengadaan lahan juga telah terselesaikan dengan baik, bukan hanya untuk area pembangkit tetapi juga untuk gardu induk, dan jalur transmisi sepanjang 5,5 km juga sudah selesai seluruhnya,” ungkap Mohammad Effendi, Presiden Direktur Bhimasena di Batang, Kamis (24/3)

Bhimasena merupakan perusahaan konsorsium yang beranggota PT Adaro Power, anak usaha PT Adaro Energy Tbk (ADRO), J Power dan Itochu, Jepang.

Pengadaan lahan PLTU seluas 226 ha seluruhnya telah selesai dilakukan. Proses konsinyasi dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 2/2012 pada 12.5 ha sisa lahan PLTU, dari total 226 ha lahan yang dibutuhkan juga telah diselesaikan dengan baik, dan dokumen hasil pembebasan lahan telah diserahkan dari BPN kepada PT PLN (Persero) pada 8 Desember 2015 lalu.

Sebagai tindaklanjut, PLN melakukan pemasangan papan informasi kepemilikan tanah PT PLN (Persero) pada 11 Januari 2016 di lokasi lahan yang telah dibebaskan tersebut. PT PLN (Persero) telah menitipkan dana konsinyasi untuk penggantian lahan di pengadilan negeri Batang. Pemilik tanah selanjutnya dapat mengambil uang pengganti di Pengadilan Negeri Batang.

Permasalahan hukum yang sempat membelit terkait pengadaan sisa lahan juga telah terselesaikan dengan diumumkannya putusan Mahkamah Agung pada 29 Februari 2016 lalu yang menolak gugatan pembatalan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Sisa Lahan PLTU.

Effendi menegaskan telah mendapatkan berbagai perizinan yang diperlukan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang melibatkan para ahli di bidangnya.  PLTU Batang telah melalui serangkaian proses sertifikasi dan perizinan. Proses penilaian AMDAL melibatkan para ahli yang melakukan sejumlah analisa dan kami menuangkannya dalam dokumen AMDAL yang menjadi komitmen kami kepada masyarakat dan pemerintah. “Pelaksanaannya juga terus dimonitor dan dievaluasi secara berkala,” kata Effendi.

Soetadi, Wakil Bupati Batang, mengatakan PLTU Batang adalah proyek nasional, untuk memenuhi kebutuhan nasional. Listrik yang dihasilkan bukan hanya untuk orang Batang saja, tetapi menjadi pasokan listrik nasional.

Pembangunan PLTU Jawa Tengah merupakan bagian dari program elektrifikasi Jawa-Bali serta komitmen Pemerintah untuk merealisasikan penyediaan listrik sebesar 35.000 MW dalam jangka waktu 5 tahun (2014-2019).

“Penyelesaian PLTU ini sangat penting guna meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan investasinya di Batang. Iklim investasi yang positif dan kondusif akan berdampak sangat baik bagi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Soetadi.(AT)