JAKARTA – ‎Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) menilai insentif berupa keringanan pajak mampu menyelamatkan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.

Jonathan Handojo, Wakil Ketua AP31, mengatakan rendahnya harga komoditas mineral dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) hendaknya jangan dijadikan alasan untuk membuka kran ekspor mineral mentah.

“Kalau pemerintah mau kasih insentif sebetulnya mudah, misalnya tidak dipungut pajak. Itu bisa menolong. Jangan sudah rugi, kami bayar pajak,” kata dia.

Menurut Jonathan, investor tertarik membangun smelter lantaran adanya ketentuan larangan ekspor mineral mentah. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Namun dia menyayangkan munculnya wacana relaksasi ekspor mineral mentah.  “Tidak ada itu tenaga kerja yang menganggur karena tidak bisa ekspor mineral mentah. Jangan jadi alasan untuk buka peluang ekspor mineral mentah,” tegas Jonathan.

Jonathan mengatakan wacana relaksasi ekspor mineral mentah itu menjadi sentimen negatif bagi investor. Dia berharap wacana itu tidak menjadi kenyataan mengingat besarnya investasi yang telah digelontorkan para pemodal untuk membangun smelter.(RA)