JAKARTA –  Setelah tiga bulan PT Freeport Indonesia menawarkan saham yang akan didivestasi sebsar 10,64% senilai US$ 1,7 miliar, pemerintah hingga saat ini belum memutuskan parameter perhitungan nilai wajar saham anak usaha Freeport McMoRan Inc tersebut.

“Belum ada kesepakatan parameternya. Kami masih bahas ini,” kata Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Valuasi saham Freeport dilakukan oleh Tim Penyelesaian Divestasi yang terdiri dari lintas instansi. Tim tersebut terdiri dari Kementerian Koordinasi Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Sekretariat Kabinet. Tim Divestasi sudah terbentuk 4 Maret 2016.

Menurut Bambang, parameter yang belum disepakati terkait perhitungan masa tambang Freeport apakah hingga 2041 atau cukup 2021 saja. Pasalnya kontrak karya Freeport berakhir di 2021 dan masih berhak diperpanjang dua kali yang masing-masing selama 10 tahun.

Dia menjelaskan nilai saham US$ 1,7 miliar yang ditawarkan Freeport menggunakan umur tambang hingga 2041. Selain itu yang belum disepakati Tim Divestasi mengenai mekanisme perhitungan saham apakah menggunakan nilai pasar atau tidak.”Secepatnya kami selesaikan parameter ini,” tandas Bambang.(RA)