JAKARTA – Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBl) dan PwC Indonesia menemukan adanya keterbatasan sumber pendanaan domestik untuk pembiayaan proyek perusahaan produsen listrik swasta (Independent Power Producers/IPP) yang akan meningkatkan risiko dominasi perusahaan asing dalam program kelistrikan nasional 35 GW.

“Pemerintah memiliki beberapa pilihan antara lain sistem harga batu bara jangka panjang yang tidak terkait dengan indeks harga batu bara dunia. Dalam hal ini pemerintah perlu mempertimbangkan untuk merumuskan kebijakan cost based pricing system untuk batu bara dalam negeri guna keperluan PLTU yang termasuk dalam program kelistrikan nasional 35 GW,” kata Pandu Syahrir, Ketua Umum APBI.

Dengan demikian, lanjut dia, pemerintah memperoleh suatu jaminan kepastian untuk menghindari krisis pasokan batu bara untuk PLTU sekaligus memproteksi kenaikan harga listrik jika terjadi kenaikan harga batu bara.

“Selain itu, kebijakan ini diharapkan akan menstimulasi investasi dan eksplorasi, mendorong perencanaan tambang jangka panjang dan menstabilkan keekonomian cadangan batubara yang akhirnya bertujuan  untuk menjamin ketersediaan batu bara untuk PLTU,” ujarnya.

Menurut analisa APBI, kata Pandu,  efek dari kebijakan tersebut adalah pemerintah akan membayar semacam “biaya asuransi” (cost of insurance) sekitar 1% dari tarif dasar listrik yang sebesar kurang lebih Rp 1.400/kWh jika diterapkan untuk PLTU baru yang akan beroperasi pada 2019 (15 GW karena PLTU sebesar 5 GW telah ditandatangani Perjanjian Jual Beli Listriknya dan kemungkinan Perjanjian Jual Beli Batubara juga telah ditandatangani atau sekitar 3% jika termasuk PLTU yang telah dibangun di tahun sebelumnya (40 GW) untuk melindungi negara dari krisis pasokan batu bara untuk PLTU, sekaligus memproteksi kenaikan harga listrik jika terjadi kenaikan harga batu bara. Dengan demikian, terjadi keseimbangan antara jaminan pasokan dan biaya.

“Perlu didorong keterlibatan dana pensiun dan perusahaan asuransi dan lambaga pemerintah lainnya sebagai sumber pendanaan domestik dalam memproteksi proyek infrastruktur termasuk pembangkit listrik. Hal ini dapat mempercepat peningkatan tingkat elektrifikasi Indonesia dan sekaligus memperkuat industri penambangan batu bara Indonesia,” kata Pandu.(RA)