JAKARTA – Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan mengenai tata kelola gas bumi yang salah satunya mengatur tentang harga gas yang sama. Aturan mengenai tata kelola gas bumi akan berbentuk peraturan presiden.

“Dari setiap daerah Indonesia, terdapat perbedaan harga gas. Inilah tantangan dan pekerjaan rumah untuk kita semua dan bagaimana tata kelola gas yang baik dan adil. Bagaimana sebaiknya mengatur harga gas ke depan,” kata I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Wiratmaja, dalam penyusunan aturan mengenai tata kelola gas bumi, Kementerian ESDM telah mendapatkan masukan dari akademisi seperti UGM. Dengan adanya tata kelola gas ini, menjadikan harga gas sama di setiap daerah di tanah air. “Saat ini, harga gas di Pulau Jawa dan Sumatera Utara jauh berbeda,” tambahnya.

Harga gas nantinya akan dikelola oleh badan penyangga gas, baik gas yang berasal dari produksi dalam negeri maupun impor.

“Ini kita bangun sehingga gas yang datang dari impor, LNG atau dari kilang atau dari fasilitas produksi atau sumur, masuk ke dalam kolam besar. Tidak secara fisik tapi secara virtual yang disebut badan penyangga. Ini yang harus kita lakukan untuk menyusun harga gas,” tandas Wiratmaja.(AT)