JAKARTA – Dua belas golongan tarif listrik bagi industri dan bisnis pada Maret 2016 yang mengikuti mekanisme tariff adjustment kembali turun Rp26-Rp41 per Kwh dibanding periode Februari 2016.

“Penurunan tarif listrik terutama karena penurunan harga minyak bumi (ICP) dari semula US$35,48 per barel pada Desember 2015 menjadi US$27,49 per barel pada Januari 2016,” ujar Benny Marbun, Kepala Divisi Niaga PLN, Senin.

PLN dalam keterangan tertulisnya juga menyebutkan, selain faktor penurunan harga minyak, besaran inflasi yang turun dari 0,96% pada Desember 2015 menjadi 0,51% pada Januari 2016, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang relatif stabil dari Rp 13.855 per dolar AS pada Desember 2015 menjadi Rp 13.889 per dolar AS pada Januari 2016 juga membantu penurunan tarif listrik.

Semakin rendahnya tarif listrik bagi industri dan bisnis skala menengah dan besar ini tentunya diharapkan berdampak positif bagi meningkatnya daya saing industri terhadap produk impor, dan semakin bergairahnya dunia usaha.(RA)