JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan Program Indonesia Terang (PIT) dalam rangka memenuhi target peningkatan rasio elektrifikasi nasional dari 85% pada tahun 2015 menjadi 97% di tahun 2019. PIT juga menjadi bagian dari target pemerintah menyediakan akses penerangan bagi masyarakat Indonesia secara merata melalui pembangunan pembangkit 35.000 MW.

 

Hingga saat ini, masih ada 12.659 desa tertinggal yang belum memperoleh akses listrik dari jaringan PT PLN (Persero), bahkan 2.519 desa di antaranya belum terlistriki sama sekali. Desa-desa ini sebagian besar tersebar di Provinsi Papua dan di kawasan Indonesia Timur lainnya.

Di Provinsi Papua dan Papua Barat masih ada 18 kabupaten yang sama sekali belum terjangkau oleh listrik PLN, yaitu di Pegunungan Bintang, Tolikara, Yahukimo, Puncak Jaya, Lanny Jaya, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Puncak, Nduga, Intan Jaya, Yalimo, Supiori, Paniai, Dogiyai, Deiyai, Teluk Wondama, Tambraw, dan Maybrat. PIT akan segera dilaksanakan tahun ini, dimulai dari kawasan Indonesia Timur, dengan berupaya melistriki 10.300 desa hingga akhir 2019.

Sudirman Said, Menteri ESDM, mengatakan melistriki desa-desa tertinggal yang letaknya jauh dan tersebar di pelosok-pelosok negeri membutuhkan pendekatan khusus. Desa-desa ini umumnya sulit dijangkau moda transportasi biasa karena menantang dari sisi geografis dan prasarana transportasinya belum memadai.

Menurut Sudirman, populasi penduduk rata-rata sedikit dengan tingkat kepadatan yang rendah. Implikasinya, membangun jaringan listrik PLN menjadi sangat mahal dan membuat hitung-hitungan ekonomi PLN menjadi rugi. “Pemerintah perlu memberikan perhatian lebih khusus kepada masyarakat di desa-desa tertinggal ini supaya mereka dapat segera terlayani listrik. Tanpa kebijakan dan aksi yang berpihak, desa-desa tersebut mustahil bisa mengakses listrik sesuai target yang telah dicanangkan,” jelas Sudirman.

Strategi pertama dalam implementasi PIT adalah memaksimalkan pemanfaatan energi setempat yang erat kaitannya dengan energi terbarukan, seperti energi surya, air, angin, biomassa, hingga arus laut. Dengan memanfaatkan energi setempat, pembangunan pembangkit dan transmisi listrik dapat dibangun secara lokal (off-grid), berbasis desa atau pulau, dan tak harus menunggu datangnya jaringan listrik dari pusat. Indonesia memiliki kelimpahan potensi energi terbarukan. Diperkirakan lebih dari 300.000 MW, namun pemanfaatannya masih sangat minim, atau kurang dari 3 persen.

Kendala utama pemanfaatan energi terbarukan adalah akses kepada teknologi energi terbarukan yang masih mahal. Kendatipun sumber energinya dapat diperoleh tanpa bayar, tak ayal harga satuan listriknya tetap mahal. Pusat Keunggulan Energi Bersih (Clean Energy Center of Excellence/CoE) yang sedang dikembangkan di Bali diharapkan dapat menyiapkan teknologi energi terbarukan yang terjangkau, dimanfaatkan, dan diakses masyarakat di pelbagai pelosok. Pusat ini juga akan melatih dan membina orang muda Indonesia untuk menjadi tenaga ahli yang terampil dalam mengimplementasikan PIT yang berbasis energi terbarukan. Bekerja sama dengan berbagai lembaga pendidikan di banyak daerah, Pusat Keunggulan Energi Bersih menyiapkan sumber daya lokal siap pakai.

Tahapan yang akan dilakukan oleh Kementerian ESDM dalam melaksanakan PIT adalah: konsolidasi data dan sinkronisasi perencanaan di tingkat pusat direncanakan akan tuntas pada bulan Maret 2016; pelatihan perencanaan kelistrikan desa akan dilaksanakan selama periode Maret sampai Juni 2016; perencanaan kelistrikan desa dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten sepanjang tahun 2016; implementasi PIT dimulai tahun ini dengan sejumlah lokasi percontohan dan dilanjutkan secara menyeluruh hingga tahun 2019.

Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan juga penting, terutama mitra pemerintah dalam mengembangkan listrik pedesaan. Kebijakan pengembangan listrik lokal (off-grid) menawarkan kesempatan luas bagi swasta untuk berpartisipasi dalam PIT, bekerja sama dengan pemerintah pusat maupun daerah, dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, hingga badan usaha milik desa.(RA)