JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan koordinasi dan supervisi (Korsup) pertambangan mineral dan batu bara yang telah dilakukan sejak 2015 telah memberikan pemasukan tambahan keuangan negara mencapai Rp 10 triliun.

“Korsup ini juga telah mengidentifikasi kewajiban-kewajiban pengusaha yang nilainya mencapai 23 triliun rupiah yang akan segera diselesaikan penagihannya,” ujar Sudirman Said, Menteri ESDM.

Menurut Sudirman, yang terpenting dari korsup urusan minerba adalah upaya mendorong supaya terjadi struktur Indonesia yang lebih sehat, dengan cara meyakinkan bahwa pelaku bisnis betul-betul memiliki persyaratan legal, menjaga keseimbangan lingkungan, keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar, dan juga sehat secara finansial.

Temuan dari korsup minerba menyimpulkan bahwa 3.966 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih berada dalam kategori Non Clean dan Non Clear (Non C&C). Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang salah satu fungsinya adalah memberikan kewenangan bagi Gubernur untuk melakukan evaluasi terhadap dokumen perizinan di bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara beserta kelengkapannya.

“Sekarang Gubernur sudah punya kewenangan itu dan secara teknis Kementerian ESDM akan membantu, disupport oleh KPK dan Kementerian Dalam Negeri. Kami memiliki target bahwa Bulan Mei 2016 yang 3.966 IUP Non C&C itu bisa kita selesaikan,” tandas Sudirman.(RA)