JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan peran lembaga keuangan dalam mendorong percepatan pengembangan energi baru terbarukan.

Sudirman Said, Menteri ESDM, mengatakan pengembangan energi baru terbarukan perlu lebih dipercepat. Untuk itu, pemerintah melakukan empat terobosan utama, yakni dalam hal kebijakan, finansial, teknologi, dan kapasitas.

“Untuk terobosan finansial, kami bekerja sama dengan OJK untuk lebih mendongkrak peran lembaga jasa keuangan dalam menyediakan sumber pembiayaan bagi pengembangan EBT,” kata dia di Jakarta, Rabu.

Kementerian ESDM sesuai amanah Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi, terus mendorong percepatan pengembangan EBT. UU Nomor 30/2007 mewajibkan pemerintah meningkatkan pemanfaatan EBT, menjamin adanya diversifikasi energi, serta bertanggung jawab melakukan konservasi energi. Selain itu, sesuai target yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, hingga 2025 atau sepuluh tahun ke depan porsi EBT dalam bauran energi nasional meningkat 17% menjadi 23% dibanding saat ini 6,8%.

Untuk itu Kementerian ESDM dan OJK, Rabu (3/2), meneken nota kesepahaman untuk percepatan pengembangan EBT melalui peningkatan peran lembaga jasa keuangan demi mewujudkan tersedianya infrastuktur ketenagalistrikan.

Kebutuhan dana untuk mencapai target 23% EBT pada 2025 diperkirakan mencapai Rp1.300 triliun-1.600 triliun. Sementara itu, dana yang dialokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk EBT baru sekitar Rp2 triliun per tahun. Untuk itu, investasi khususnya dari sektor jasa keuangan amat dibutuhkan.(AT)