JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) rampung pertengahan 2016.

Gus Irawan, Ketua Komisi VII DPR RI, mengatakan Komisi VII DPR dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah sepakat untuk merevisi UU tersebut tahun ini.

“Ya sepakat dan juga untuk mempercepat akselerasi agar tahun ini bisa dilaksanakan,” ujar dia di Jakarta, Senin.

Gus meyakini target untuk menyelesaikan revisi UU Minerba tahun ini bisa terealisasikan karena prosesnya telah masuk dalam program legislasi nasional.

Kendati demikian, banyak hal yang masih harus dibenahi lantaran aturan dan kebijakan minerba saat ini dinilai tumpang tindih sehingga dalam penerapannya tidak efektif. Hal itu menyebabkan rendahnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minerba pada 2015.

“Kalau tidak ada terobosan maka 2016 ini akan menurun juga. Jadi ada persoalan yang tumpang tindih UU turunannya lewat Permen dan itu mau kita inventarisasi‎ untuk kemudian bisa diselesaikan dengan revisi UU,” kata dia.

Fadel Muhammad, Wakil Ketua Komisi VII DPR, menambahkan PNBP dari sektor minerba sangat kecil, sehingga harus dievaluasi apa yang menjadi masalahnya.

“Ternyata dari sini saya melihat kadang-kadang peraturan-peraturan minerba ini dibuat hanya untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Nah itu mesti dibenahi dan diperbaiki,” tandas dia.(RA)