DSC_0783

MANADO – Panel Independen Ilmiah (PII) Teluk Buyat hari ini menyampaikan hasil studi pemantauan Teluk Buyat, menyusul rampungnya pelaksanaan studi pemantauan selama satu dekade, dalam acara Paparan Umum Tahunan (Annual Public Expose) di Manado.

PII dibentuk untuk merancang program pemantauan lingkungan dan mengamati serta menganalisis  data yang dikumpulkan dan dihasilkan selama program pemantauan lingkungan selama 10 tahun untuk secara pasti menilai mutu lingkungan di daerah sekitar lokasi penempatan tailing bawah laut (STP) PT Newmont Minahasa Raya (PTNMR) di Teluk Buyat. PII juga telah mengevaluasi setiap dampak negatif potensial yang timbul akibat penempatan tailing terhadap masyarakat dan kesehatan warga.

Menteri Negara Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyatakan secara umum berdasarkan hasil pemantauan, pengoperasian STP Tambang Mesel ke Teluk Buyat tidak menyebabkan dampak lingkungan yang merugikan terhadap ekosistem Teluk Buyat. Hasil analisis oseanografi fisika dan geokimia menunjukkan bahwa tidak terindikasi adanya dampak yang merugikan terhadap ekosistem laut akibat penempatan tailing. “Lebih lanjut, berdasarkan hasil analisis proses geokimia, dapat diprediksi bahwa tailing tidak akan memberi pengaruh negatif terhadap mutu air laut di masa mendatang,” katanya.

PII telah melaksanakan pengumpulan dan analisis data dua kali setiap tahun sejak September 2007, dengan melakukan survei lingkungan sebanyak 16 kali hingga September 2015 di Teluk Buyat. Kegiatan pemantauan PII dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan hasil pemantauan telah diumumkan ke publik secara transparan setiap tahun.

PII yang beranggotakan para pakar di bidang lingkungan, kelautan dan kesehatan masyarakat, telah menyampaikan laporan hasil pemantauan pada 2015 sebagai berikut: mutu air laut di Teluk Buyat memenuhi seluruh baku mutu air laut yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia; Tidak ada dampak yang merugikan terhadap air laut akibat pengoperasian STP di Teluk Buyat; dan kadar rata-rata arsen dan merkuri pada sampel jaringan ikan di bawah ambang batas yang ditetapkan dalam Panduan Organisasi Makanan & Pertanian/Organisasi Kesehatan Dunia (Food & Agriculture Organization/World Health Organization Health Guidelines). Dengan demikian, seluruh hasil tes terhadap sampel jaringan ikan pada 2015 menunjukkan bahwa ikan yang ditangkap di daerah studi aman untuk dikonsumsi.

Selanjutnya, berdasarkan hasil perbandingan survei yang dilakukan dari 2007 hingga 2015 menunjukkan tidak ada perubahan signifikan terhadap posisi atau ukuran gundukan tailing di Teluk Buyat selama periode tersebut, dan mendukung kesimpulan bahwa secara fisik posisi tailing relatif stabil dan tidak terjadi pergerakan besar tailing selama periode pemantauan 10 tahun tersebut.

“Kami menyambut baik hasil laporan pemantauan akhir PII yang menunjukkan hasil yang konsisten dari tahun pertama hingga tahun terakhir pemantauan,” ujar David Sompie, Presiden Direktur PTNMR. 

Laporan juga konsisten dengan hasil studi pemantauan yang dilakukan oleh PTNMR sejak kegiatan operasi dimulai tahun 1996 yang menunjukkan bahwa lingkungan Teluk Buyat terlindungi dan memenuhi baku mutu nasional dan internasional. “Mengingat hasil studi telah secara konsisten menunjukkan bahwa Teluk Buyat telah terlindungi, kami berharap masyarakat Minahasa Tenggara dapat memanfaatkan dan memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dari hasil laut dan keindahan alam Teluk Buyat, termasuk Kebun Raya yang didirikan di area bekas tambang,” tutur David.

PII dibentuk berdasarkan Perjanjian Itikad Baik (Goodwill Agreement) yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan PT Newmont Minahasa Raya (PTNMR) pada 16 Februari 2006. 

Perjanjian Itikad Baik ini mengamanatkan PII untuk memantau kondisi lingkungan di sekitar Teluk Buyat selama periode 10 tahun. Pemantauan ini bertujuan untuk menentukan secara konklusif apakah terdapat dampak merugikan terhadap Teluk Buyat dan warga setempat akibat kegiatan operasi Tambang Mesel, yang telah selesai beroperasi pada 2004.

Rencana pemantauan lingkungan selama 10 tahun tersebut dimulai sejak 2007. PII mengadakan pertemuan publik tahunan untuk mengumumkan dan mengkaji hasil pemantauan lingkungan yang telah dilaksanakan. Laporan tahunan disusun oleh PII dan memuat hasil pemantauan dan analisis data yang dilaksanakan di tahun sebelumnya.

Menristek bertindak sebagai pembina PPI. Sementara anggotanya terdiri atas Prof. Dr. Magdalena Irene Umboh, DEA (Universitas Negeri Manado),  Prof. Dr. Amin Soebandrio, PhD (Univeristas Indonesia), Thomas Shepherd, PhD (Shepherd Consulting Inc, Fort Collins, Colorado, USA),  Prof. Dr. Ir. Inneke F.M. Rumengan, Msc (Universitas Sam Ratulangi, Manado),  Keith William Bentley, PhD (Center of Environmental Health Pty Ltd, Australia), dan Prof. Ir. Mukhtasor, M.Eng, PhD (Institut Teknologi 10 November, Surabaya).(LH)