JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan Surat Keputusan Penugasan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Mataloko kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Penyerahan surat tersebut diserahkan Kepala Subdirektorat Pelayanan dan Bimbingan Usaha Panas Bumi Direktorat Jenderal EBTKE Budi Herdiyanto kepada Kepala Divisi Perencanaan Sistem PT PLN (Persero) M Ikbal Nur, baru-baru ini.

mataloko

WKP Mataloko dikeluarkan berdasarkan SK Menteri ESDM 1152 K/30/MEM/2011 tanggal 21 April 2011. Wilayah kerja Mataloko berada di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur dengan luas Area 996,2 hektare.  Keekonomian Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi Mataloko pada Unit 1 adalah sebesar 1×2,5 MW, sedangkan pada unit 2 dan 3 sebesar 2×10 MW.

Dasar penugasan PT PLN pada wilayah kerja Mataloko adalah Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Pasal itu menyatakan “Pemerintah dalam melakukan eksplorasi, eksploitasi, dan/atau pemanfaatan dapat menugasi badan layanan umum atau badan usaha milik negara yang berusaha di bidang panas bumi”.

Sedangkan Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Panas Bumi (IPB) Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi diatur dalam Pasal 52 dan 53.(LH)