JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengevaluasi kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur. Kemajuan smelter nantinya menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat. Freeport Indonesia diketahui telah mengajukan permohonan kuota ekspor konsentrat tembaga untuk periode Januari hingga Juli 2016.

M Hidayat, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, volume ekspor yang diajukan PTFI sama dengan periode yang sebelumnya. PTFI mendapat kuota ekspor sebesar 775.000 konsentrat tembaga pada periode sebelumnya, dan akan berakhir pada 28 Januari 2016.

“Kuotanya sama dengan periode sebelumnya sekitar 700 ribuan, saat ini sedang kami evaluasi.Kami lihat sejauh mana kelengkapan data yang diajukan. Hasil evaluasi itu nanti jadi dasar perpanjangan izin ekspor,” kata dia di Jakarta, Senin.

Permohonan perpanjangan izin ekspor diajukan paling cepat 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum izin ekspor berakhir. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri.

Pemerintah sebelumnya telah menurunkan tarif bea keluar (BK) untuk ekspor konsentrat Freeport. Hal ini terkait kemajuan pembangunan smelternyang diklaim sudah 15%.

Pemberian izin per enam bulan itu bertujuan agar pembangunan smelter dapat berjalan tepat waktu.Izin ekspor konsentrat dibatasi hingga 2017, setelah itu pemerintah hanya mengizinkan ekspor untuk mineral hasil pemurnian.

Freeport Indonesia, anak usaha Freeport McMoran Copper&Gold Inc, perusahaan tambang asal Amerika Serikat, akan menggunakan lahan PT Petrokimia Gresik untuk membangun smelter. Smelter yang akan dibangun Freeport akan memiliki kapasitas produksi 500 ribu ton katoda tembaga dengan total kebutuhan konsentrat sebesar dua juta ton per tahun. Pembangunan smelter Freeport diperkirakan menelan investasi US$ 2,3 miliar.(RA)