JAKARTA – Pemerintah segera menyiapkan PLN khusus Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagai upaya mempercepat pengembangan EBT. Kebijakan energi nasional menargetkan porsi EBT dalam bauran energi nasional pada 2025 hingga sebesar 23% atau hampir empat kali lipat dari target yang berhasil dicapai saat ini.

Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan PLN khusus EBT akan menjembatani adanya keterbatasan dari PLN konvensional dari sisi anggaran untuk pengembangan energi di hulu.

“Sumber dayanya juga akan lebih fokus dalam mendukung target pemerintah mencapai bauran energi nasional dari EBT yang ambisius,” ujar Sudirman dalam keterangan tertulisnya.

Sejak awal tahun lalu, pemerintah secara gencar dan agresif terus mendorong berbagai upaya yang mendukung percepatan pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2007 mengenai Energi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 mengenai kebijakan energi nasional yang menekankan kebutuhan untuk mempercepat pengembangkan EBT.

Karena itulah EBT mutlak dikembangkan, memprioritaskan percepatan pengembangan EBT akan berkontribusi pada ketersediaan energi dalam jangka panjang, ketahanan energi, dan kemandirian energi. Terobosan baru yang masif dan nyata di pemerintah dan semua pemangku kepentingan perlu dilakukan, baik dari sisi kebijakan, pendanaan, teknologi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Berbagai terobosan dilakukan untuk turut mendorong lancarnya upaya percepatan pengembangan EBT, antara lain: pembentukan dan pengelolaan Dana Ketahanan Energi; pembangunan Center of Excellence untuk energi bersih di Indonesia; Program EBT untuk Listrik Desa (Petdes) untuk akses listrik di desa terpencil, perbaikan regulasi seperti revisi Peraturan Menteri terkait feed-in-tariff yang mendukung pengembangan teknologi EBT, dan beberapa terobosan lainnya.

Selain itu, untuk mencapai target 25% EBT dari proyek pembagkit listrik 35.000 megawatt (MW), atau setara 8.750 MW dalam empat tahun ke depan, telah dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Samas, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebesar 50 MW; PLTB di Sidrap, Sulawesi Selatan, sebesar 70 MW; Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kupang, NTT, sebesar 5 MW; Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi di Sarulla, Sumatera Utara, sebesar 330 MW; Pembangkit Listrik Biomassa di Surabaya sebesar 10 MW; dan penerbitan Peraturan Menteri ESDM mengenai verifikasi pencampuran biosolar dalam rangka mendukung target kewajiban pencampuran biosolar sebesar 15% di tahun 2015 dan 20% pada 2016. Target EBT juga hendak dicapai dengan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 5.000 MW untuk seluruh Indonesia.(AT)