JAKARTA – PT Pertamina (Persero) akan segera memulai segala kegiatan dalam rangka persiapan guna menjadi operator di Blok Mahakam selama 20 tahun, yaitu dari 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2038 seiring alih kelola wilayah kerja di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur tersebut.

Pertamina melalui afiliasinya PT Pertamina Hulu Mahakam dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ menandatangani kontrak kerja sama (KKS) pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Mahakam dan perpanjangan KKS pengelolaan WK Offshore North West Java (ONWJ), Selasa.

Penandatanganan KKS WK Mahakam dilakukan oleh Direktur PT Pertamina Hulu Mahakam Ida Yusmiati, sedangkan KKS WK ONWJ dilakukan oleh Direktur Utama PHE ONWJ Beni J. Ibradi. Dari pihak pemerintah penandatangan dilakukan oleh Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi.Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Menteri ESDM Sudirman Said, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja, dan Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto.

Sebagaimana keputusan pemerintah melalui Menteri ESDM pada 14 April 2015, Pertamina ditunjuk untuk mengelola WK Mahakam. Pemerintah mempercayakan 100% hak partisipasi (participating interest) kepada Pertamina. Selanjutnya, Pertamina dapat bermitra dengan kontraktor saat ini, yaitu Total E&P Indonesie dan INPEX dengan total pengalihan hak partisipasi maksimal 30%.

“Sejak ditunjuk pemerintah, Pertamina telah melakukan upaya proaktif sebagai persiapan untuk mengelola WK Mahakam pasca 2017 guna menjamin proses alih kelola dapat berjalan dengan lancar dan menjaga stabilitas tingkat produksi,” ungkap Wianda Pusponegoro, Vice President Corporate Communication Pertamina.

Di saat yang sama, Pertamina melalui afiliasinya PHE ONWJ juga menandatangani perpanjangan KKS pengelolaan WK ONWJ yang akan habis masa berlakunya pada 18 Januari 2017. Kontrak tersebut diperpanjang hingga 2037.

Saat ini, komposisi PI di WK ONWJ terdiri dari PHE ONWJ sebesar 58,28%, Energi Mega Persada ONWJ Ltd. sebesar 36,72%, dan KUFPEC Indonesia (ONWJ), B.V. sebesar 5%. Dengan perpanjangan kontrak tersebut, maka komposisi PI pasca 18 Januari 2017 berubah menjadi PHE ONWJ sebesar 73,5%, Energi Mega Persada ONWJ Ltd. sebesar 24%, dan KUFPEC (ONWJ), B.V. sebesar 2,5%.

“Pertamina menyambut positif perpanjangan kontrak ini sehingga rencana-rencana pengembangan di masa mendatang dapat ditindaklanjuti demi kelangsungan produksi WK ONWJ,” jelas Wianda.

Hingga akhir 2015, produksi PHE ONWJ diproyeksikan mampu mencapai tingkat produksi minyak 40 ribu barel per hari dan produksi gas sebesar 178 juta kaki kubik per hari. Produksi minyak dan gas PHE ONWJ disalurkan seluruhnya untuk kebutuhan dalam negeri.

Selanjutnya, baik di Blok Mahakam maupun Blok ONWJ, Pertamina dapat bermitra dengan BUMD melalui pengalihan PI maksimal 10 persen berdasarkan prinsip kelaziman bisnis.(AT)