Muhammad-Baron_PEP

BANDA ACEH – PT Pertamina EP dimenangkan dalam sidang terkait perkara gugatan mantan tenaga kerja kontrak Field Rantau oleh Pengadilan Hubungan Industrial Banda Aceh, pada Rabu (23/12).

Dalam pembacaan amar putusan nomor perkara No. 06/Pdt.sus.PHI/2015/PN.Bna tersebut, majelis PHI Banda Aceh yang terdiri dari Hakim Ketua Akhmad Nakhrowi Mukhlis dan didampingi Hakim Anggota Tarmizi dan Yuheri Salman tersebut, menyampaikan bahwa dalil yang diajukan PT Pertamina EP terkait Nebis In Idem (perkara yang sama tidak dapat diperkarakan dua kali) diterima, sehingga gugatan mantan tenaga kerja kontrak dinyatakan tidak diterima.

Sebagaimana diketahui, mantan tenaga kerja kontrak Field Rantau tersebut telah mengajukan gugatan yang sama dengan gugatan saat ini pada tahun 2011, dimana Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tingkatan kasasi telah menolak gugatan mereka.

“Dengan adanya putusan tersebut, diharapkan suasana yang sebelumnya cukup menghangat di Field Rantau Aceh Tamiang menjadi lebih kondusif, sehingga operasional kami dan aktifitas masyarakat tidak terganggu. Dan kami mengajak masyarakat untuk turut membangun kabupaten Aceh Tamiang menjadi lebih baik,” ujar Muhammad Baron Public Relation Manager PT Pertamina EP dalam rilisnya, hari ini.

Baron menambahkan bahwa dengan adanya putusan ini diharapkan semua pihak yang bersengketa dapat menerima dan menjalankan putusan tersebut dengan sebaik-baiknya. Sehingga iklim industri di Aceh Tamiang kembali dapat bergairah sehingga kemajuan daerah dapat terwujud.

Sementara itu, untuk mendukung kemajuan Kabupaten Aceh Tamiang PT Pertamina EP Field Rantau telah menyiapkan beberapa program CSR yang tergabung dalam bentuk Pusat Pemberdayaan Masyarakat Pertamina (PPMP) yang menjadi pusat pembelajaran bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi untuk menjadikan masyarakat mandiri.

“Melalui program CSR PPMP di Field Rantau, kami mengajak bagi seluruh masyarakat yang ingin belajar menjadi entrepreneur untuk dapat datang di PPMP kami, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan potensi di sekitar lokasi,” kata Baron.