JAKARTA – Sebanyak 25 perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) akan menandatangani amendemen kontrak dengan pemerintah yang diwakili Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pekan ini.

Adhi Wibowo, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, mengatakan penandatanganan amendemen kontrak sesuai amanat pasal 169 Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ( Minerba ). Pasal tersebut mengatur kontrak perusahaan KK dan PKP2B akan tetap dihormati sampai jangka waktunya berakhir dan harus disesuaikan dengan UU Minerba.

“Sebanyak 25 perusahaan yang akan tanda tangan amendemen kontrak, terdiri dari 12 PKP2B dan 13 KK,” kata dia di Jakarta, Senin.

Sebanyak 12 PKP2B yang akan tanda tangan amendenen kontrak terdiri dari PT Banjar Intan Mandiri, PD Baramanta, PT Tanjung Alam Jaya, PT Bara Pramulya Abadi, PT Sumber Kurnia Buana, PT Batualam Selaras, PT Ekasatya Yanatama, PT Baturona Adimulya, PT Astaka Dodol, PT Selo Argodedali, PT Selo Argokencono Sakti, PT Karya Bumi Baratama.

Sedangkan, 13 KK yang siap tandatangan antara lain PT Karimun Granit, PT Paragon Perdana Mining,  PT Meares Soputan Mining, Tambang Tondano Nusajaya, PT JResources Bolaang Mongondow, PT Gorontalo Sejahtera Mining, PT Iriana Mutiara Idenburg, PT Iriana Mutiara Mining,  PT Woyla Aceh Minerals, PT Gag  Nikel, PT Sorikmas Mining,  PT Tambang Mas Sable, dan PT Tambang Mas Sangihe.

Sebanyak 10 perusahaan PKP2B dan 1 KK sebelumnya telah menandatangani amendemen kontrak. Negosiasi amendemen kontrak pertambangan telah dilakukan pemerintah sejak Maret 2014 terhadap 73 PKP2B dan 34 KK.

Amendemen kontrak pertambangan adalah seluruh pasal perjanjian yang tidak sesuai dengan UU Minerba,  termasuk enam isu strategis yaitu luas wilayah kerja,  kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian,  kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri.(RA)