JAKARTA – Pemerintah tetap berkomitmen untuk menuntaskan proses amandemen kontrak pertambangan. Dikabarkan sebanyak 12 perusahaan pertambangan pemegang Kontrak Karya (KK) akan segera menandatangani amandemen kontrak tersebut.

Menurut Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, pemerintah menargetkan sebanyak 20 perusahaan KK dapat menandatangani amandemen kontrak pada Oktober 2015. “Masih negosiasi. Perusahaan-perusahaan KK di bulan Oktober bisa sampai 20 KK. Sekarang 12 setuju, dan 8 masih dikejar,” kata dia di Jakarta, Jumat.

Sudirman Said, Menteri ESDM, menambahkan bahwa pemerintah juga terus mengawal pembangunan fasillitas pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. “Smelter juga harus dimaksimalkan, dan Presiden memberi pesan untuk menjaga investor baru juga,” ujarnya, di Jakarta.

Dari total 34 perusahaan KK, baru PT Vale Indonesia Tbk yang menandatangi amandemen kontrak pertambangan. Sesuai UU 4 Tahun 2009, pemerintah diamanahkan melakukan renegosiasi kontrak dengan perusahaan pemegang KK dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B)atas enam hal pokok yaitu luas wilayah kerja, royalti, pajak dan bea ekspor, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham, penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri, dan masa berlaku kontrak.

Perusahaan pertambangan yang sudah sepakat renegosiasi kemudian menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU). Penandatangan dilanjutkan pada amandemen kontrak pertambangan yang merupakan tindaklanjut dari kesepakatan renegosiasi kontrak.(RK)